Computer Crime atau Cyber Crime
Computer Crime atau
Cyber Crime
Menurut OECD (Organisation for
Economic Co-operration and Development), computer crime adalah “Setiap perilaku
yang melanggar atau melawan hukum etika atau tanpa kewenangan yang menyangkut
pemrosesan data dan atau pengiriman data.”
Menurut Girasa (2013), “Cyber Crime
yaitu kejahatan dimana tindakan criminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.”
Jenis-Jenis Kejahatan Cyber Crime
1. Cyber-Terorism
National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan Cyber
Terrorism sebagai electronic attacks through computer networks againts
critical infrastructures that have potential critical effects on social and
economic activities of the nation.
2. Cyber-Pornography
Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography,
indecent exposure, dan child pornography.
3. Cyber-Harassment
Pelecehan seksual melalui e-mail, websites, atau chat
programs.
4. Cyber-Stalking
Crimes Of Stalking melaui penggunaan komputer dan internet.
5. Hacking
Penggunaan porgramming abilities dengan maksud
yang bertentangan dengan hukum. Pelakunya disebut Hacker.
Tindak kejahatan di dunia maya
memang tiada habisnya. Tetapi berdasarkan tindakan yang sering dilakukan di
dunia maya maka dapat dibagi tindakan tersebut menjadi 2 jenis, yaitu
berdasarkan enis aktivitasnya dan berdasarkan berdasarkan motif.
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif
1. Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau
system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang
individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam
atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual
yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain
maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan
untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita
sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Implementasi Penyerangan Komputer
Berikut ini adalah contoh
beberapa kasus :
Kasus 1:
Ketika saya
sedang bekerja dan membuka email saya yang berdomain nama perusahaan, saya
menerima email berisi pemberitahuan bahwa perusahaan sedang meng-upgrade sistem
dan meminta untuk meng-klik tulisan disini
untuk proses upgrade sistem. Dikarenakan ada kerjaan yang dateline, saya belum
menggubris email tersebut. Tidak lama kemudian, saya terima email kembali yang
berisi bahwa perusahaan sedang tidak meng-upgrade sistem dan meminta untuk
mengabaikan email yang sebelumnya yang dipastikan itu bukan email dari
perusahaan.
Solusi :
1. Memperkuat sistem perusahaan.
2. Penggunaan password yang lebih kuat
dan kompleks.
3. Memasang program Anti-Virus
Karpersky yang mempunyai lisensi resmi.
Kasus 2:
Belum lama ini,
saya mendapat notifikasi dari facebook bahwa ada orang lain yang masuk ke akun
facebook saya.
Solusi :
1. Segera mengganti password yang
lebih kuat dan kompleks
2. Mengaktifkan peringatan jika ada
siapa saja yang masuk dari perangkat atau browser yang tidak dikenal
3. Menggunakan autentifikasi dua
faktor dengan kunci keamanan dapat melindungi akun facebook dari akses illegal.
4. Memilih kontak terpercaya yang
dapat membantu apabila nantinya mengalami kesulitan mengakses akun.
Kasus 3:
Saya sering
sekali menerima email spam yang memberitahukan bahwa saya menang undian besar.
Proses selanjutnya, saya dimintai untuk melengkapi data diri termasuk nomer
rekening agar bisa mengirimkan hadiah tersebut. Selain itu, ada pula yang
meminta saya untuk membayar sejumlah uang untuk mempercepat pengiriman hadiah.
Solusi:
1. Abaikan email spam dari orang yang
tidak kenal.
2. Berhati-hatilah saat mendaftarkan
email ke situs web yang tidak diketahui reputasinya.
3. Hindari mengisi form isian yang
meminta informasi pribadi dan email jika berasal dari email atau situs web yang
tidak Anda kenali.
Referensi :
Cyber Crime. 25 Maret 2018. https://www.kata.co.id/Pengertian/Cyber-Crime/2068.
Jenis Cyber Crime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya.
25 Maret 2018. https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/.
Komentar
Posting Komentar