Computer Crime atau Cyber Crime
Computer Crime atau Cyber Crime Menurut OECD (Organisation for Economic Co-operration and Development), computer crime adalah “Setiap perilaku yang melanggar atau melawan hukum etika atau tanpa kewenangan yang menyangkut pemrosesan data dan atau pengiriman data.” Menurut Girasa (2013), “Cyber Crime yaitu kejahatan dimana tindakan criminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.” Jenis-Jenis Kejahatan Cyber Crime 1. Cyber-Terorism National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan Cyber Terrorism sebagai electronic attacks through computer networks againts critical infrastructures that have potential critical effects on social and economic activities of the nation . 2. Cyber-Pornography Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure, dan child pornography . 3. Cyber-Harassment Pelecehan seksual melalui e-mail, websites, atau chat programs . 4. Cyber-Stalking Crimes