Computer Crime atau Cyber Crime

Computer Crime atau Cyber Crime

Menurut OECD (Organisation for Economic Co-operration and Development), computer crime adalah “Setiap perilaku yang melanggar atau melawan hukum etika atau tanpa kewenangan yang menyangkut pemrosesan data dan atau pengiriman data.”
Menurut Girasa (2013), “Cyber Crime yaitu kejahatan dimana tindakan criminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.”
Jenis-Jenis Kejahatan Cyber Crime
1.    Cyber-Terorism
National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan Cyber Terrorism sebagai electronic attacks through computer networks againts critical infrastructures that have potential critical effects on social and economic activities of the nation.
2.    Cyber-Pornography
Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure, dan child pornography.
3.    Cyber-Harassment
Pelecehan seksual melalui e-mail, websites, atau chat programs.
4.    Cyber-Stalking
Crimes Of Stalking melaui penggunaan komputer dan internet.
5.    Hacking
Penggunaan porgramming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum. Pelakunya disebut Hacker.

Tindak kejahatan di dunia maya memang tiada habisnya. Tetapi berdasarkan tindakan yang sering dilakukan di dunia maya maka dapat dibagi tindakan tersebut menjadi 2 jenis, yaitu berdasarkan enis aktivitasnya dan berdasarkan berdasarkan motif.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
1.    Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
 2.    Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3.    Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4.    Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5.    Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

1.    Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2.     Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.    Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.    Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.    Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.    Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.    Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.    Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.    Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Implementasi Penyerangan Komputer
Berikut ini adalah contoh beberapa kasus :
Kasus 1:
Ketika saya sedang bekerja dan membuka email saya yang berdomain nama perusahaan, saya menerima email berisi pemberitahuan bahwa perusahaan sedang meng-upgrade sistem dan meminta untuk meng-klik tulisan disini untuk proses upgrade sistem. Dikarenakan ada kerjaan yang dateline, saya belum menggubris email tersebut. Tidak lama kemudian, saya terima email kembali yang berisi bahwa perusahaan sedang tidak meng-upgrade sistem dan meminta untuk mengabaikan email yang sebelumnya yang dipastikan itu bukan email dari perusahaan.
Solusi :
1.    Memperkuat sistem perusahaan.
2.    Penggunaan password yang lebih kuat dan kompleks.
3.    Memasang program Anti-Virus Karpersky yang mempunyai lisensi resmi.

Kasus 2:
Belum lama ini, saya mendapat notifikasi dari facebook bahwa ada orang lain yang masuk ke akun facebook saya.
Solusi :
1.    Segera mengganti password yang lebih kuat dan kompleks
2.    Mengaktifkan peringatan jika ada siapa saja yang masuk dari perangkat atau browser yang tidak dikenal
3.    Menggunakan autentifikasi dua faktor dengan kunci keamanan dapat melindungi akun facebook dari akses illegal.
4.    Memilih kontak terpercaya yang dapat membantu apabila nantinya mengalami kesulitan mengakses akun.
  
Kasus 3:
Saya sering sekali menerima email spam yang memberitahukan bahwa saya menang undian besar. Proses selanjutnya, saya dimintai untuk melengkapi data diri termasuk nomer rekening agar bisa mengirimkan hadiah tersebut. Selain itu, ada pula yang meminta saya untuk membayar sejumlah uang untuk mempercepat pengiriman hadiah.

Solusi:
1.    Abaikan email spam dari orang yang tidak kenal.
2.    Berhati-hatilah saat mendaftarkan email ke situs web yang tidak diketahui reputasinya.
3.    Hindari mengisi form isian yang meminta informasi pribadi dan email jika berasal dari email atau situs web yang tidak Anda kenali.

Referensi :
Jenis Cyber Crime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya. 25 Maret 2018. https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

COBIT, COSO & ERM

Sistem Informasi Siklus Produksi

Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan